|
Kompetensi Guru dan
Siswa/lulusan
Berikut
ini, ilustrasi yang
patut direnungkan oleh pengambil kebijakan atau pemerintah Republik
Indonesia tentang pelatihan-pelatihan yang nota bene untuk
meningkatkan "Kompetensi Guru" sebagai berikut :
Saya yang bernama Zulfikri yang mengasuh Web ini
sangat terkesan dan prihatin terhadap kenyataan yang telah saya
alami dan masih segar dalam ingatan saya sampai sekarang, yaitu
pengalam saya diawal tugas saya sebagai guru di STM Muhammadiyah (Sekarang
SMK 1 Muhammadiyah) Padang, yang pada waktu itu saya dipercayakan
oleh kepala sekolah untuk mengajar Konstruksi Beton, pada waktu itu
saya mencoba menerangkan "Cara Pemeriksaan Mutu Beton dengan
Hammer Test" (merupakan topik atau pokok bahasan dalam
kurikulum, yang sebetulnya pada waktu kuliah di FKT-IKIP Padang juga
tidak pernah dipraktekkan, dikarenakan tidak adanya alat tersebut
pada waktu itu), setelah selesai menerangkan bertanyalah salah
seorang siswa, pertanyaannya sederhana saja yaitu "pernahkan
bapak mencoba atau mempraktekkannya ?", apa jawab saya diwaktu
itu, "saya hanya mendapat ilmu ini dari diktat pada waktu kuliah
!,
melihat alatnya saja secara langsung belum pernah ! apa lagi
mempraktekkannya", Dengan fenomena tersebut diatas sadarlah saya
bahwa guru diwaktu itu (1980) jauh dari apa yang dinamakan "kompetensi"
Nah, sekarang bagaimana LPTK atau
Universitas/Perguruan
Tinggi yang mencetak/menghasilkan guru,
apakah meraka dapat menghasilkan guru yang "berkompetensi"
?
Kemudian, dari cerita
bapak-bapak guru dan pejabat pemerintah sebagai pengambil keputusan
kebijakan pendidikan,
yang pergi tugas belajar, studi banding dan magang keluar negeri
seperti ke Australia, Inggris, Canada dan Jerman, apa kata bapak
guru dan bapak pejabat yang magang tersebut, katanya sebagai berikut
:
-
Di Australia dan Inggris,
gaji para guru dibanding dengan gaji pegawai pemerintah yang non
guru berbanding 5 : 1
-
Guru direkrut dari lulusan
Universitas, yang telah bekerja atau berpengalaman di bidangnya
di industri atau pabrik-pabrik (terutama guru SMK) minimal 2
tahun dan diharuskan menulis buku tentang pelaksanaan atau apa
yang dikerjakan/dipraktekkan di pabrik tersebut, yang bekal
menjadi bahan untuk diajarkan di sekolah, Mereka ditest atau
diuji oleh dewan guru sekolah tersebut.
-
Guru yang lulus diberi
pelatihan tentang teori dan praktek metodik pedeagogik atau ilmu
mengajar.
-
Tidak ada
pelatihan-pelatihan untuk meningkatkan kompetensi guru, karena
guru yang direkrut adalah atau otomatis sudah mempunyai
kompetensi.
-
Disana atau diluar negeri,
pekerjaan guru adalah menjadi cita-cita diakhir pengabdiannya
sesudah bekerja sekian lama di pabrik, karena gaji guru lebih
besar dari gaji yang mereka terima di pabrik.
Nah, di Indonesia, seperti saya ini selama menjadi
guru STM telah berkali-kali dilatih, ditatar dan lain-lain
sebagainya, supaya mempunyai kemampuan atau kompetensi, tidak
tehitungkan lagi, coba bayangkan uang yang dikeluarkan oleh negara
untuk melatih guru seluruh Indonesia menjadi berkompetensi ?,
kenapa tidak ditiru saja Australia tersebut, tidak perlu lagi uang
negara dikeluarkan untuk melatih kompetensi guru, karena guru direkrut dari orang yang
telah berkompensi sesuai bidang studi yang diajarkannya? Uang
pelatihan yang dialokasikan negara setiap tahun tersebut dapat/dijadikan
saja tambahan gaji pak/buk guru !.
Apa jawaban atau komentar bapak-bapak pejabat kita kita bila ditanya pertanyaan
tersebut diatas, "itu, kan di Australia !, Australia berbeda dengan
Indonesia !", ahaaa, ha, haa, ketawa bapak pejabat tersebut dengan
bangga !, karena telah menikmati uang negara untuk raun keluar
negeri !

|